SMA AL AZHAR PASESEH MENUJU AKREDITASI
Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen. Akreditasi juga diartikan sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni SMA sehingga kualitas lulusan antara Sekolah tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja.
Akreditasi Juga merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen Sekolah terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan Pendidikan, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh team asesor yang terdiri atas pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.
Landasan dari akreditasi sebuah intitusi pendidikan yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
SMA AL AZHAR PASESEH merupakan salah satu SMA Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Bangkalan dan di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. SMA Al Azhar telah mengeluarkan Lulusan dalam beberapa tahun terakhir. untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMA al azhar oleh karenanya Pihak sekolah sangat berharap bisa segera bisa melaksanakan proses Akreditasi dengan membenahi sistem dan melengkapi sarana dan prasarana yang ada di sekolah demi mewujudkan sekolah yang berkualitas dan mampu bersaing di kancah Nasional maupun Internasional.
Semoga Akreditasi dapat berjalan dengan sukses dan Lancar.
Komentar
Posting Komentar